Dana BOS tidak bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer. |
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang langsung ditransfer dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke rekening sekolah, tidak bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
Menurut Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, dana BOS terlampau banyak tersedot untuk guru honorer.
Jumlah guru yang terus bertambah banyak dan tidak ratanya distribusi guru di seluruh Indonesia merupakan salah satu dari sekian alasan pemerintah melarang penggunaan dana BOS untuk membayar gaji guru honorer.
"Jadi sekarang BOS tak boleh digunakan untuk membayar guru honor lagi, soalnya kebanyakan guru dan tidak didistribusikan dengan baik," kata Pranata yang SekolahDasar.Net kutip dari Harian Terbit (10/04/15).
Pemerintah akan membuat sistem pemetaan kualitas dan kuantitas guru. Sehingga seluruh wilayah akan memiliki data tentang persebaran guru. Sistem akan dirancang lebih canggih dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang selama ini digunakan.
"Jadi ndak ada lagi kelebihan guru di suatu tempat, bisa diratakan nantinya. Buat daerah yang masih kurang pengajar," kata Pranata.
Pranata belum bisa memberikan rincian terkait program yang akan dirancang untuk mendeteksi pernataan guru ini. Pasalnya sampai saat ini sedang dilakukan proses penggodokan. Ditargetkan sistem ini akan selesai pada tahun ini. [SekolahDasar.Net | 14/04/2015]
0 komentar:
Posting Komentar