
Dana BOS tidak bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang langsung ditransfer dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke rekening sekolah, tidak bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Menurut Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, dana BOS terlampau banyak tersedot untuk guru honorer.Baca...