SKP Kepala Sekolah
Aplikasi Sederhana Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) khusus Guru dan Kepsek ini mungkin masih jauh dari sempurna, tetapi mudah-mudahan bisa menjadi dasar untuk pengembangan lebih lanjut. Pada aplikasi penyusunan Sasaran Kerja Guru (SKP) dan Penghitungannya ini saya susun SKP berdasarkan pangkat atau golongan.
Selain berdasarkan golongan pada Aplikasi Sederhana Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) khusus Guru dan Kepsek ini juga dibedakan antara guru yang mendapat tugas tambahan dengan yang tidak mendapat tugas tambahan. Yang dimaksud tugas tambahan di sini adalah Tugas Tambahan yang diakui dapat mengurangi jam wajib, seperti Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Lab, dan lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar