O P S I INDONESIA

SELAMAT DATANG BLOGS SDN 1 SEKARAN MENCETAK GENERASI BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA

Kamis, 23 April 2015

Syarat Honor Dan Tunjangan Guru Non PNS Ditanggung APBN

Rabu, 22-04-2015 21:56
Dalam Undang- Undang (UU) 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah ditentukan mengenai honor dan tunjangan profesi bagi guru non pegawai negeri sipil (PNS).
Sebagaimana NUPTK.net kutip dari Koran Sindo (16/04), Kasubdit Pengembangan Sistem Pengembangan Sistem Penganggaran pada Ditjen Anggaran Kemenkeu Made AryaWijaya mengatakan hanya guru yang diangkat pemerintah saja yang mendapatkan honor.
Jika pemerintah yang mengangkat pasti dihitung meskipun statusnya bukan PNS, sehingga disebut honorer. Apabila sekolah swasta yang mengangkat, maka kewajiban sekolah yang membayar guru tersebut dan bukan tanggung jawab pemerintah.
Arya menambahkan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi guru non-PNS apabila ingin honornya ditanggung APBN, termasuk tunjangannya. Dalam pengalokasian anggaran tetap mengacu pada dasar hukum yang ada baik itu undang-undang maupun peraturan pemerintah. Dalam aturannya, pemerintah memang dapat memberikan tunjangan bagi guru honorer yang diangkat pemerintah, pemda, maupun pihak swasta.
Namun kalau guru yang berhak mendapat tunjangan tapi tidak diusulkan, maka tidak dibayarkan. harus ada pengusulan terlebih dulu oleh menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar bisa dialokasikan dalam anggaran.
Arya menambahkan, hak guru non-PNS ini bentuknya honor per bulan. Apabila bersertifikasi, maka diberikan lagi tunjangan.
Sumber: koran-sindo.com

0 komentar:

Posting Komentar