Berlanjut akan Nasib Honorer kategori 2 yang belum dan sampai saat ini
tidak mendapatkan SK, hal pengangkatan CPNS secara serentak kiranya
menjadi beban yang sangat besar
bagi APBN, dideteksi dan didedikasikan akan diarahkan ke PPPK dan hal
ini seperti berita yang dilansir dari JPPN bahwa dikarenakan terbebani
anggaran Honorer K2 diarahakn ke PPPK.
JAKARTA- Pemerintah sedang mencari cara untuk membiayai gaji serta pensiun 650 ribu honorer K2. Jika semuanya diangkat CPNS, anggaran negara akan tersedot ribuan triliun.
"Dengan sangat menyesal kami sampaikan tidak bisa mengabulkan harapan seluruh
honorer K2. Kalau harus mengangkat semua, itu berarti separuh anggaran
negara tersedot untuk itu," kata Asdep Koordinasi Kebijakan Penyusunan
Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Sumarsono,
Sabtu (14/2).
Bambang menambahkan, pemerintah akan mengarahkan honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Itupun harus melalui tes dan sesuai formasi yang ada. Bagi honorer K2 yang berusia di bawah 35 tahun, akan diikutkan tes CPNS. Jika gagal, akan ikut tes lagi sampai lulus.
"Kalau banyak yang protes katanya sudah pernah tes, ya memang harus tes lagi. Sesuai amanat UU ASN, untuk menjadi CPNS maupun PPPK harus lewat tes," tambah Bambang.
PPPK, lanjut Bambang, merupakan alternatif pemerintah agar tidak membebani negara dalam membiayai pensiun. Untuk tes CPNS akan dilakukan terus hingga lulus. (esy/jpnn)
0 komentar:
Posting Komentar